Penguatan Literasi Keagamaan dan Pembentukan Kesadaran Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat Pedesaan

Penulis

  • Putri Reginata Prasutia STAI Siliwangi Bandung, Indonesia
  • Erni Kusmiat STAI Siliwangi Bandung, Indonesia
  • Yudi Kuswandi STAI Siliwangi Bandung, Indonesia
  • Lena Ishelmiany Ziaharah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59908/islamica.v10i1.172

Kata Kunci:

literasi keagamaan; kesadaran hukum islam; praktik keberagamaan; masyarakat pedesaan; hukum islam.

Abstrak

Literasi keagamaan masyarakat pedesaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami ajaran agama, tetapi juga berpengaruh terhadap pembentukan kesadaran dalam menjalankan ketentuan Hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara pengetahuan keagamaan normatif dan penerapannya dalam praktik sosial masyarakat Kampung Citegel, Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan literasi keagamaan sebagai proses pembentukan kesadaran Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan masyarakat, tokoh agama, dan aktor sosial yang berperan dalam proses pendidikan dan pembinaan keagamaan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan literasi keagamaan berkontribusi terhadap pembentukan kesadaran Hukum Islam melalui peningkatan pemahaman, internalisasi nilai, dan penerapan norma dalam praktik kehidupan sosial. Efektivitasnya dipengaruhi oleh peran tokoh agama, lingkungan keluarga, lembaga keagamaan, dan konteks budaya lokal. Kebaruan penelitian terletak pada pemaknaan literasi keagamaan sebagai mekanisme pembentukan kesadaran Hukum Islam berbasis pengalaman sosial masyarakat, bukan sekadar transfer pengetahuan agama. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kajian empiris Hukum Islam dan Ilmu Agama mengenai hubungan antara literasi, kesadaran hukum, dan praktik keberagamaan masyarakat pedesaan.

Referensi

Alqodr, Muhammad Farid Romadhoni, Ayub Awaluddin, Annas Fajar Rohmani, and Muhammad Salman Al Farisi. “Bridging Legal Pluralism Through Community-Based Islamic Education: Enhancing Sharia Literacy on Cryptocurrency and NFTs in Indonesia.” Multicultural Islamic Education Review 3, no. 1 (April 15, 2025): 15–24. https://doi.org/10.23917/mier.v3i1.9912.

Diningrum, Aulia, and Rahmad Efendi. “Unregistered Divorce Practices in Rural Indonesian Muslim Communities: Legal and Cultural Dimensions.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 24, no. 1 (August 22, 2025): 39–50. https://doi.org/10.35905/diktum.v24i1.14747.

Efendi, Nur, and Muh Ibnu Sholeh. “Dinamika Sosial Dalam Proses Pengambilan Keputusan Dalam Manajemen Pendidikan Islam.” Attanwir : Jurnal Keislaman dan Pendidikan 14, no. 2 (September 30, 2023): 45–67. https://doi.org/10.53915/jurnalkeislamandanpendidikan.v14i2.421.

Erihadiana, Mohamad, Muhammad Ridwan Aziz, Ayi Dini Purwandi, Dwi Haryanto Hamdani, and Fardan Abdul Basith. “The Correlation Between Islamic Education and Islamic Law in Indonesia: A Systematic Literature Review.” Academia Open 11, no. 1 (January 22, 2026). https://doi.org/10.21070/acopen.11.2026.13126.

Hanuddin, La, Abdul Kahar Syarifuddin, and La Jidi. “Edukasi Hukum Waris Islam (Faraidh) Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Keluarga Di Masyarakat.” Permadani: Jurnal Pengabdian Riset Masyarakat Madani 3, no. 1 (April 1, 2025): 56–63. https://doi.org/10.35326/permadani.v3i1.8053.

Hasanah, Siti, and Mardiyah Hayati. “Legal Literacy and Cultural Awareness in the Inheritance System: An Islamic Law Study of Indigenous Muslim Communities in West Nusa Tenggara.” Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 9, no. 1 (November 4, 2025): 74. https://doi.org/10.30659/jua.v9i1.47091.

Herdiana, Dian, Jaenudin, Neni Nuraeni, Muhammad Asro, Diah Siti Sa’diah, Cucu Susilawati, Nasrudin, et al. “Penguatan Desa Sadar Hukum: Upaya Preventif Melawan Jeratan Pinjaman Online Ilegal Dan Praktik Rentenir.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) 7, no. 1 (2026): 552–61. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.7819.

Jailani, Muhammad, and Hendriyansyah Azhari. “Manfaat Teknologi Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Pemahaman Beragama Di Era Digital.” PROSIDING UNIVERSITAS DHARMAWANGSA 5, no. 1 (June 16, 2025): 1–8. https://doi.org/10.46576/prosundhar.v5i1.486.

Muawiyah, Silvia Sri Rahayu, Fany Cantikasari, Risna Oktaviani, Abdul Halim, Irsan Apriandinata, and Eki Agustin. “Pengembangan Literasi Al-Qur’an sebagai Upaya Peningkatan Interaksi Sosial Keagamaan di Desa Cijurey.” Jurnal Abdi Nusa 5, no. 3 (October 30, 2025): 330–35. https://doi.org/10.52005/abdinusa.v5i3.645.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.

Mukhlis, Mukhlis, Muwaffiq Jufri, Yusuf Ibrahim Arowosaiye, Evis Garunja, and Helmy Boemiya. “The Legal Culture to Prevent Radical Islamism by a Pesantren in Madura.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 16, no. 1 (June 24, 2024): 58–87. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v16i1.26216.

Nasrudin, and Nina Nursari. Pengantar Sosiologi (Teori, Realitas, Dan Transformasi Sosial Di Abad Ke-21). Bandung: Penerbit Widina Media Utama, 2025. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/620185-pengantar-sosiologi-teori-realitas-dan-t-c5f1a51f.pdf.

Nurzakiyah, Cucu. “Literasi Agama Sebagai Alternatif Pendidikan Moral.” Jurnal Penelitian Agama 19, no. 2 (October 11, 2018): 20–29. https://doi.org/10.24090/jpa.v19i2.2018.pp20-29.

Saifuddin and Eni Fariyatul Fahyuni. “Islamic Religious Education in Indonesian Society.” Adabiyah: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 2 (March 9, 2022). https://doi.org/10.21070/adabiyah.v2i2.1653.

Tambunan, Jannus, and Alimuddin HM. “Rekonstruksi Kesadaran Hukum Perkawinan Masyarakat Desa: Integrasi Maqasid Al-Shari’ah Dan Legal Empowerment.” QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 4, no. 2 (December 30, 2025): 1114–24. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i2.1202.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Prasutia, P. R., Kusmiat, E., Kuswandi, Y., & Ziaharah, L. I. (2026). Penguatan Literasi Keagamaan dan Pembentukan Kesadaran Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat Pedesaan. ISLAMICA, 10(1), 21–36. https://doi.org/10.59908/islamica.v10i1.172

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.