Sengketa Ekonomi Syariah Dan Solusi Penyelesaiannya

Penulis

  • Nandang Ihwanudin Universitas Islam Bandung

Kata Kunci:

Sharia economic disputes, litigation effort, non-litigation effort.

Abstrak

The rapid growth of the banking and Islamic financial institutions did not ensure that will be a lot of sharia economic disputes brought to the Religious Court. The number of resolution options of dispute sharia economy (choice of forum) is often cited as the cause since besides through litigation (litigation effort) in a religious court, sharia economic disputes can also be resolved by non-litigation (non-litigation effort), for example by mediation or through Arbitration Service. But now, a special dispute resolution options such as Islamic banking has been eliminated and can only be resolved by the Court of religion by the Constitutional Court Decision No. 93 / PUU-X / 2012 dated August 29, 2013. This writing will be more focused on the philosophical study of sharia economic disputes and completion. Results of the analysis is that the sharia economic disputes are civil disputes which subject and object of the law based on sharia. The occurrence of a dispute can be caused by two things, namely breach of contract and tort. The solution can be done through two ways, namely litigation on Basyarnas and in addition to Islamic banking disputes and Religious Courts as the absolute authority (article 49 UUPA).

Referensi

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Prenada Media. 2005).

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi (Jakarta: Prenada Media.2004).

C.S.T.Kansil, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka. 1993).

Dirjen Badilag MARI. “Laporan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus - L1PA.8 Data Total Secara Nasional Desember 2015” dalam http://infoperkara.badilag.net/ . Diakses pada 23 Februari 2016.

Dirjen Badilag MARI. “Laporan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus - L1PA.8 Data Total Secara Nasional Januari 2016” dalam http://infoperkara.badilag.net/ . Diakses pada 23 Februari 2016.

Dirjen Badilag MARI. Majalah Peradilan Agama (Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia), Edisi 7, Oktober 2015.

DSN MUI yang berhubungan dengan Ekonomi Syariah

DSN MUI, “Fatwa”, dalam http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=fatwa. Diakses pada tanggal 23 Februari 2016.

Editor, “Jadwal Sidang”, dalam http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php? page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&cari=93%2FPUU-X%2F201. Diakses tanggal 3 Juni 2015.

Editor, “Keadilan”, dalam http://id.wikipedia.org(Keadilan). Diakses tanggal 30 Maret 2013.

Editor, “Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama”, dalam http://www.pa-palembang.go.id/index.php?option=com content&view=article&id=263& Itemid=180. Diakses tanggal 03 Juni 2015.

Editor, “Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syariah Nasional”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15990/mengurai-benang-kusut-badan-Arbitrase-syariah-nasional. Diakses pada 24 Februari 2016.

Editor, “Penegakan Hukum”, dalam http://jimly.com/makalah/namafile/56/. (Penegakan Hukum). diakses 30 Maret 2013.

Editor, “pengertian sengketa ekonomi”, dalam http://bangbenzz.blogspot.co.id/ 2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html diakses tanggal 10 Desember 2015.

Editor, “Sengketa”, dalam http://kbbi.web.id/sengketa. Diakses tanggal 10 Desember 2015.

Editor, “Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum” dalam http://journal.umi.ac.id /pdfs/(Supremasi_Hukum_dan_Penegakan_ Hukum.pdf). diakses tanggal 26 mei 2013.

Juhaya s. Pradja, Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia. 2012), cet kesatu, hlm. 221.

Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005)

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Proceeding, Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah Bagi Hakim Pengadilan Agama (Jakarta: t.pn. 2013, Cetakan Pertama.

Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2006), cetakan pertama.

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta. Rineka Cipta. 2003).

Sarkaniputra, Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam (Jakarta P3EI UIN Syarif Hidayatullah. 2005).

Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia. 2000).

Taufiq Amrullah, “Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, dalam Tesis, Program MPKP Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Depok. 2006.

Tim Manajemen, Kompilasi Perundang-Undangan Tentang Ekonomi Syariah. (Jakarta: GP Press. 2008)

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Unduhan

Diterbitkan

2016-06-30

Cara Mengutip

Ihwanudin, N. (2016). Sengketa Ekonomi Syariah Dan Solusi Penyelesaiannya. ISLAMICA, 3(2), 47–57. Diambil dari https://journal.stai-siliwangi.ac.id/index.php/islamica/article/view/50

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.